5 Penyebab Orang Wajib Membayar Fidyah (Denda) Puasa

 

bayar fidyah

Orang yang melaksaksanakn ibadah puasa harus menjaga puasanya agar tidak batal, tidak sia-sia dan tidak harus membayar fidyah.

Sebab kesempurnaan puasa didapat dengan menjadi perkara terkecilpun dari perkara syubhat dan hal lainnya.

Inilah orang yang harus membayar Fidyah Puasa:

Pertama, Orang yang Tidak Mengqadaa Puasanya Sampai Ramadhan Berikutnya

Adapun Fidyahnya adalah 1 takaran sedang beras setiap hari puasa yang ditinggalkan dan juga tetap mengqoda puasa.

Jika tak diganti sampai 2 tahun, maka harus membayar 2 takaran, dan puasa tetap juga 1 hari (Tidak Tambahan).

Kedua, Sakit Tak Ada Harapan Sembuh.

Ketiga, Uzur, Pikun, Sangat  Tua Tidak Kuat Berpuasa.

Keempat, Belum Qoda Puasa, karena keburu Meninggal

Fidyahnya adalah dibayar oleh kerabatnya diambilkan dari harta peninggalannya.

Kelima, Wanita yang Mengandung atau  Menyusui

Wanita tersebut harus  mengqoda Puasa dan membayar Fidyah 1 takaran Beras untuk hari yang ditinggalkan.

Harus membayar fidyah dan qoda jika meninggalkan Puasa kerana khawatir anaknya, adapaun jika khawatir membahayakan dirinya, taidak wajib bayar fidyah hanya mengqoda saja.

Suami istri yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadan, mereka wajib mengqoda Puasanya. Dan suami wajib membayar Kifarat (Denda) :

Dan adapaun Kifarat orang yang Bersetubuh Pada siang Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memerdekakan 1 Orang Budak Mukmin L/P

Jika memerdekakan budak tidak mampu bisa dengan:

2. Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut

Suami istri yang jimak di siang bulan ramadhan maka harus puasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka;

3. Memberi Makan 60 Fakir Miskin.

Jika persetubuhan kerana lupa, atau tidak tahu jika hukumnya haram, atau di paksa dan diancam, maka Kifarat atau denda di atas hukumnya tidak wajib.

#islamudina.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel