Denny Siregar Blak-Blakan, Ternyata Jokowi Memang Berperan Besar Jebloskan HRS ke Penjara!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ternyata, ada peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik vonis tersebut.
Hal itu dibongkar oleh pegiat media sosial, Denny Siregar. Dia mengatakan, Presiden Jokowi berperan dalam membungkam kelompok yang pernah bersatu memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok.
Kelompok ini, kata Denny Siregar, dibungkam dan dihajar habis-habisan oleh Jokowi dengan membubarkan organisasinya dan menangkap petingginya, yakni Habib Rizieq Shihab.
“Di sini yang berperan besar dalam menghajar kelompok garis keras dengan tokoh utama Rizieq Shihab ini adalah Presiden Jokowi,” kata Denny Siregar dikutip kanal YouTube Cokro TV, Sabtu (26/06/2021).
Dengan wajah sumringah dan tampak bangga, Denny Siregar mengatakan, ketika Ahok didemo oleh jutaan orang di Jakarta dan sejumlah daerah terkait tuduhan penistaan Agama, saat itu Presiden Jokowi tidak bisa berbuat banyak.
“Banyak orang kecewa melihat Jokowi terdiam saja saat Ahok akhirnya terzalimi dan masuk penjara. Padahal situasi saat itu sangat berbahaya, salah sedikit maka negara bisa hancur karena provokasi orang-orang berbaju agama. Dan Jokowi tahu yang diincar adalah dirinya. Kursi jabatannya sebagai Presiden dan kasus Ahok dijadikan perantara,” ungkap Denny Siregar.
Diceritakan Denny Siregar, para pendukung Jokowi dan Ahok saat itu kecewa. Mereka menganggap Jokowi lemah menghadapi kelompok itu. Padahal tidak, menurut Denny, itu cara ampuh Jokowi.
“Ketika situasi sudah tenang, Jokowi mulai menerapkan strategi pecah barisan. Satu persatu pentolan di kubu 212 dengan berbagai kasus yang memang bagian dari kesalahan mereka sendiri,” katanya.
“Dan yang terakhir adalah Rizieq Shihab sang Imam Jumbo yang akhirnya dihajar habis-habisan dan organisasinya dibubarkan,” tandas Denny Siregar.
Seperti diketahui, HRS divonis 4 tahun penjara dalam kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sementara kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, HRS divonis 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta. [Bizlaw]
